Share ke Media Sosialmu :

Koperasi Merah Putih Desa Mawambunga

🗓️ September 3, 2025 ✍️ zalminhaza@gmail.com 📂 koperasi

Koperasi Desa Merah Putih

Desa Mawambunga, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan

Profil Koperasi

Koperasi Desa Merah Putih adalah wadah ekonomi kerakyatan yang didirikan oleh masyarakat Desa Mawambunga sebagai bentuk gotong royong dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Berdiri atas dasar semangat kekeluargaan, koperasi ini berfungsi sebagai pusat pelayanan ekonomi bagi anggota dan masyarakat sekitar.

Kegiatan koperasi difokuskan pada:

  • Simpan Pinjam: Memberikan akses permodalan bagi anggota dengan bunga ringan.
  • Unit Usaha Pertanian & Perikanan: Penyediaan pupuk, benih, serta pemasaran hasil tani dan laut.
  • Perdagangan Umum: Pengelolaan toko koperasi untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau.
  • Program Sosial: Mendukung kegiatan sosial dan pembangunan desa melalui dana koperasi.

Dengan slogan “Bersatu untuk Sejahtera”, Koperasi Desa Merah Putih berkomitmen menjadi penggerak ekonomi mandiri di Desa Mawambunga.


Visi

Mewujudkan koperasi yang sehat, mandiri, dan berdaya saing guna meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat Desa Mawambunga.

Misi

  1. Meningkatkan pelayanan simpan pinjam yang adil dan transparan.
  2. Memberdayakan potensi lokal di bidang pertanian, perikanan, dan usaha kecil.
  3. Mengembangkan usaha perdagangan koperasi secara profesional.
  4. Menumbuhkan semangat kebersamaan dan gotong royong antar anggota.
  5. Mendorong koperasi sebagai mitra pembangunan Desa Mawambunga.

Struktur Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih

Pengurus Harian

  • Ketua : [Nama Ketua]
  • Wakil Ketua : [Nama Wakil Ketua]
  • Sekretaris : [Nama Sekretaris]
  • Bendahara : [Nama Bendahara]

Pengawas

  • Ketua Pengawas : [Nama Ketua Pengawas]
  • Anggota : [Nama Anggota 1], [Nama Anggota 2]

Unit Usaha

  1. Unit Simpan Pinjam : [Nama Penanggung Jawab]
  2. Unit Pertanian & Perikanan : [Nama Penanggung Jawab]
  3. Unit Perdagangan Umum : [Nama Penanggung Jawab]

Keanggotaan

Keanggotaan koperasi terbuka bagi seluruh masyarakat Desa Mawambunga dengan prinsip sukarela dan terbuka. Setiap anggota memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam rapat anggota, menyampaikan pendapat, serta menerima manfaat dari hasil usaha koperasi.


Penutup

Koperasi Desa Merah Putih adalah milik bersama masyarakat Desa Mawambunga. Dengan dukungan penuh seluruh anggota dan pengurus, koperasi ini diharapkan menjadi pilar utama ekonomi desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat persatuan.


Komentar

Tinggalkan Komentar